JAKARTA, pikirpedia.com — Dinamika pasca-Muktamar ke-21 organisasi kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar resmi bergulir ke meja hijau. Calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyusul temuan dugaan pelanggaran prosedural dari awal proses hingga penetapan hasil keputusan.
Andi menilai bahwa penyelenggaraan muktamar tersebut tidak berjalan secara sehat dan terindikasi adanya kecurangan.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” tutur Andi, Senin (18/5/2026).
Melalui jalur konstitusional berupa pengajuan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Andi mendesak majelis hakim untuk menguji kembali keabsahan seluruh ketetapan yang dihasilkan dalam forum tertinggi organisasi tersebut. Sebagai putra kandung dari mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar yang kharismatik, Almaghfurlah KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli, ia menaruh keyakinan penuh pada proses peradilan yang ada.
“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara PMH. Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” paparnya.
Langkah hukum yang diambil oleh Andi ini mendapat dukungan langsung dari sejumlah figur petinggi di internal organisasi. Saat menghadiri persidangan, ia didampingi oleh Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar H. Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
Bagi Andi, upaya peradilan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga marwah organisasi yang telah memiliki sejarah panjang sejak sebelum era kemerdekaan Republik Indonesia.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” harapnya.
Sidang Perdana Dijadwalkan Ulang
Terkait perkembangan status hukum di pengadilan, Rocky P. Pasaeno selaku kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors) menjelaskan bahwa proses perkara masih di tahap penyelesaian administrasi. Agenda sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (13/5/2026) pekan lalu telah ditunda, dan majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Juni 2026.
Lebih lanjut, Rocky menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan amunisi yang komprehensif untuk menghadapi proses pembuktian di pengadilan.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” terang Rocky.
Sebagai catatan, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar telah diselenggarakan pada 11-13 April 2026 di Kota Serang. Persaingan dalam pemilihan ketua umum berjalan sangat ketat dan penuh dengan dinamika. Hasil akhir perhitungan menunjukkan Andi Djuwaeli meraih 71 suara, hanya berselisih tipis 6 angka dari Jajuli Juweni yang berhasil mengamankan 77 suara.



















