[ad_1]
JAKARTA – Partai Ummat meminta untuk menghentikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai pembubaran dilakukan karena berbagai kekacauan yang terjadi pada aplikasi tersebut.
“Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Kamis (22/2/2024).
Penghentian Sirekap perlu dilakukan karena terjadinya berbagai kekacauan. Atas kecurangan tersebut, Partai Ummat mengklaim menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang.
Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
Ridho juga menyebut penempatan server aplikasi SIREKAP telah melanggar aturan karena di luar negeri. Hal itu dianggap berbahaya karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.
Lebih detail dia menyebut bahwa meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar dua aturan sekaligus. Pertama Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kemudian aturan kedua yang dilanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
“Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya.