Example 728x250
Berita

Dirjen Pajak: PPN Naik Jadi 12% Perhatikan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi : PikirpediaEconomy

×

Dirjen Pajak: PPN Naik Jadi 12% Perhatikan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.


Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.

“Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini,” kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).

Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Disisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Jadi disisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini kedepan,” ujar Suryo.

Dengan demikian, kebijakan PPN 12% masih jauh dari kata keputusan resmi sebelum pemerintahan baru mulai berkuasa.

“Jadi betul-betul kami masih menunggu perkembangannya akan seperti apa diskusi berikutnya,” pungkasnya.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *