[ad_1]
MALANG – Pendik Lestari (27) pelaku pembunuhan Abdul Aziz Sofi’i (36) pria yang hendak membuang sesaji di Gunung Katu, Malang, ternyata juga memiliki utang dan dendam. Dua hal itulah yang membuat tersangka Pendik Lestari, warga Dusun Hargokuncaran RT 32 RW 9 Desa Hargokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, akhirnya nekat menghabisi nyawa temannya usai berduel akibat ajakan berhubungan badan sesama jenis.
“Motifnya karena ekonomi, dan juga dendam. Karena uang 500.000 ini diambil dari tas milik korban, digunakan membayar utang tersangka, utang konvensional kepada perorangan,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Selasa (9/4/2024).
Gandha menyatakan, baik korban Abdul Aziz Sofi’i dan tersangka Pendik Lestari, saling mengenal dan berteman baik, karena keduanya pernah sama-sama mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Malang. Korban Abdul Aziz Sofi’i, terjerat tindak pidana perbuatan pencabulan sodomi.
“Kalau untuk tersangka ini merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, pernah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang,” ujarnya.
Kemudian karena sama-sama saling mengenal itulah, saat korban meminta tolong diantarkan ke Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, untuk membuang sesajen mengobati ibunya yang sakit, diterima oleh Abdul Aziz Sofi’i.
“Jadi adanya rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis, setelah ritual. Antara tersangka dan korban sempat terjadi perkelahian, perebutan senajta tajam, yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk melakukan bacokan,” jelasnya.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kemudian usai menghabisi nyawa korban dan mengambil barang berharga milik korban, tersangka ini lantas mengirimkan pesan singkat dari handphone milik korban ke handphone istri tersangka. Hal ini ia lakukan untuk mengelabui kasus ini agar seolah-olah, korban terjatuh atau bukan menjadi korban pembunuhan.
“Tersangka ini sangat pintar dan mahir dalam membangun alibi, karena dalam pemeriksaan kami beberapa cerita diceritakan, dimulai dari yang bersangkutan menguasai handphone korban. Kemudian seolah-olah mengirim pesan kepada istri dari tersangka, sehingga membuat sempat terjadi dinamika yang lumayan bagi para penyidik dalam mengungkap perkara ini,” paparnya.
Polisi sempat awalnya mengira istri tersangka berinisial AD, dalam pembunuhan Abdul Aziz Sofi’i. Bahkan istrinya juga sempat diamankan dari kediaman tersangka di Desa Hargokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, tetapi setelah melalui penyidikan dan gelar perkara, hamya Pendik saja yang ditetapkan tersangka.
“Kenapa dari awal dari kita tangkap dengan istrinya, namun dengan gelar perkara dan penyidikan intensif, kita tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja. Jadi tersangka ini sangat luar biasa dalam membangun alibinya di pemeriksaan kami,” terangnya.
Sebelumnya kasus ini terungkap berkat penemuan jenazah Abdul Aziz Sofi’i (36) pada Senin 1 April 2024 di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sofi’i diketahui hilang sejak keluar rumah Rabu 27 Maret 2024 pukul 19.30 WIB.
Saat itu Sofi’i berencana hendak membuang sesajen di Gunung Katu, Malang. Hal ini dikarenakan ada beberapa ritual untuk mengobati ibunya yang tengah sakit. Saat pergi ke lokasi yang dituju, korban ditemani dengan salah satunya temannya bernama Pendik Lestari.
Sofi’i berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna Silver bernomor polisi N 4802 ACL. Tetapi pada pengakuan awal Pendik, ia mengaku tak menemani ritual sahabatnya itu sampai selesai, karena alasan ditanyakan oleh istri dan diminta untuk pulang.
Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, akhirnya Sofi’i ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup, dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.