[ad_1]
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi, merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta.
Rekapitulasi sudah selesai dirampungkan untuk tiga wilayah yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Timur, Kamis (7/3/2024).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana dalam pasal 15 huruf f menyebutkan, tugas KPU Provinsi adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan rekapitulasi tersebut KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kemudian Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 7-9 Maret 2024 di Jakarta.