[ad_1]
JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa digulirkan kapan saja, karena tak terikat oleh waktu.
“Kan hak angket itu tidak dibatasi oleh waktu kan. Kapan saja. Beda dengan MK, dibatasi 14 hari. Kalau hak angket kapanpun masih bisa,” kata Mahfud kepada wartawan dikutip, Jumat (5/4/2024).
BACA JUGA:
Mahfud enggan mengomentari lebih banyak, termasuk soal isu hak angket yang kian meredup. Menurutnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk mendorong maupun melawan, terlebih ia bukan orang partai.
“Seperti saya katakan sejak awal, saya ini tidak ikut campur soal hak angket. Jadi saya juga tidak mendorong atau melarang. Ketika saya ditanya, begini ilmiahnya angket itu,” katanya.
BACA JUGA:
“Tapi apakah harus dilakukan atau tidak, itu saya tidak mau ikut campur ke dalam partai karena di partai itu banyak sekali masalah yang harus dipertimbangkan kelihatannya. Oleh sebab itu kita tunggu saja,” sambungnya.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(qlh)