Example 728x250
Berita

Pekerja Harian Lepas Dapat THR Lebaran 2024, Begini Penghitungannya : PikirpediaEconomy

×

Pekerja Harian Lepas Dapat THR Lebaran 2024, Begini Penghitungannya : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, lewat SE tersebut sudah diformulasikan tata cara penghitungan pemberian THR kepada para pekerja lepas maupun pekerja kontrak. Baik dengan umur kerja 1 bulan lebih, maupun di atas 1 tahun mempunyai bayaran THR yang tidak sama.

“Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian berbeda terhadap pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ida Fauziyah menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah.

Pada kesempatan tersebut, Menaker juga sekaligus menegaskan kepada para perusahaan agar menaati tenggat waktu yang sudah diberikan untuk pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan sudah bisa mulai disalurkan sejak saat ini.

“Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” pungkasnya.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *