[ad_1]
JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) hanya cash transfer dan tidak berbentuk barang. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Bahwa Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, jadi tidak ada, tidak ada dalam bentuk natura atau barang,” tegas Risma yang menjawab pertanyaan dari Hakim MK Arief Hidayat mengenai penyaluran bansos.
Risma pun menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat (PM) 100% transfer. Kecuali ada kasus khusus seperti penerima yang disabilitas maka bisa disalurkan dalam bentuk-bentuk barang.
“Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respon kasus jadi ada yang sakit, ada yang apa namanya disabilitas butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentuk kan macam-macam mungkin nanti bisa Saya tunjukkan fotonya seperti itu,” ujar Risma.
“Jadi kalau untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM (Penerima Manfaat) seperti itu. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” pungkasnya.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fbn)