[ad_1]
JAKARTA – Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mendesak agar Undang-Undang Pemilu direvisi. Pasalnya, ada sekitar 17 juta lebih suara masyarakat Indonesia yang terbuang karena 10 partai politik peserta Pemilu 2024 tak lolos ke Senayan.
“Terkait putusan MK, untuk mengevaluasi PP 4 persen pada 2029 saya kira menjadi hal yang harus ditinjaklanjuti oleh DPR kita karena sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos parlemen threshold, termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Untuk lolos ke Senayan, partai politik harus mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen suara. Hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, hanya 8 parpol yang memenuhi syarat mengirimkan wakilnya ke parlemen RI, sedangkan 10 parpol lagi gagal.
BACA JUGA:
Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan.
Maka itu, perlu dipikirkan nanti pada saat revisi undang-undang penetapan parliamentary threshold harus bisa seminimal mungkin mengurangi suara rakyat yang hangus.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, pihaknya pun mengusulkan agar Pilpres dan Pileg itu harus dipisahkan rumpunnya. Rumpun eksekutif itu pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif itu DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.
“Itu harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan PT untuk parliamentary threshold pada 2029, diminamilisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari,” katanya.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)