Example 728x250
Berita

4 Fakta Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Tunjukkan Gelagat Aneh, Sering Sebut Kiamat Sudah Dekat : PikirpediaMegapolitan

×

4 Fakta Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Tunjukkan Gelagat Aneh, Sering Sebut Kiamat Sudah Dekat : PikirpediaMegapolitan

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Polisi mengungkap tersangka SNF (26) ibu pembunuh anak kandung di Bekasi mengalami gelagat yang tidak wajar sebelum beraksi. Salah satu hal aneh disampaikan kepada suaminya soal bisikan gaib kiamat yang bakal terjadi dalam waktu dekat.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Sudah Aneh Sejak 6 Bulan terakhir

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada suami tersangka SNF. Dalam keterangannya, sebelum melakukan pembunuhan, sang istri mengalami gelagat aneh selama dua bulan terakhir.

“Ya, tetap bisikan-bisikan gaib. Dia bilang bentar lagi kiamat, seperti itu,” kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (13/3/2024).

2. Suami Coba Tenangkan

Atas perkataan itu suaminya hanya bisa menenangkan istrinya. Firdaus menyebut gelagat tersebut sudah diperlihatkan tersangka selama dua bulan.

“Suami Tersangka bilang, ‘Istighfar, Bunda, istighfar, Umi’. Jadi memang tersangka ini sudah dua bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya. Belum dua bulan terakhirlah keterangannya,” ujarnya.

3. Tak Kunjung Dibawa ke Dokter

Suami tersangka saat itu tidak membawa istrinya ke dokter ataupun psikologi setelah menunjukkan gelagat aneh. Suami tersangka pun tak menyangka perilaku aneh tersebut berujung pada pembunuhan terhadap anaknya.

“Nah, itu dia tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya,” tuturnya.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Pelaku Sudah Tersangka

Sebelumnya, NFS ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

5. Pasal yang Ditetapkan

Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.

Sementara terkait dengan motif tersangka tega tega menghabisi buah hatinya dengan sadis, masih terus didalami oleh penyidik. Namun berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku mengaku mendapatkan bisikan ghaib yang membuat dirinya membunuh korban. Bahkan tersangka sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian pada saat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *