[ad_1]
JAKARTA – Kerja lembur di hari libur seperti pada 14 Februari ternyata memiliki aturan khusus. Pasalnya, bekerja pada hari libur mengambil sebagian hak para pekerja untuk beristirahat dari rutinitasnya.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja di Indonesia, yang bekerja dan lembur di hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional seperti 14 Februari.
Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (12/2/2024), berikut 6 fakta terkait upah dan hak pekerja di hari libur nasional, salah satunya 14 Februari.
1. Aturan Pemerintah untuk Upah Lembur
Dilansir dari laman Instagram @kemenaker, disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional.
Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
2. Rincian Perhitungan Upah Lembur
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 x upah seja
Jam kesembilan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 x upah sejam
3. Cara Menghitung Upah Lembur
Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.
4. Konsekuensi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Hak Lembur
Jika pengusaha atau pihak perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5. Pekerjaan yang Tetap Kerja di Hari Libur Nasional
Beberapa jenis pekerjaan yang harus bekerja di hari libur nasional adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, jasa pos dan telekomunikasi, media massa, dan pengamanan.
Selain itu, ada juga pekerjaan di lembaga konservasi, pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
6. Hak Pekerja di Hari Libur Nasional
Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.