SERANG – Kebijakan bersama dalam menertibkan kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional mendapat dukungan dari praktisi hukum .
Menurut Riyadus, langkah penegakan aturan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menekan dampak negatif aktivitas kendaraan tambang di jalan raya.
Ia menilai keberadaan truk tambang yang melintas di luar jam operasional, ditambah praktik muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), selama ini telah memicu berbagai persoalan di wilayah Banten, khususnya di kawasan Cilegon dan Serang. Mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penertiban ini merupakan implementasi penegakan hukum dalam sektor transportasi publik. Tujuannya untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” kata Riyadus Solihin, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan kendaraan angkutan barang sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun regulasi turunan terkait pembatasan operasional kendaraan tambang di wilayah Banten.
Riyadus juga mengapresiasi langkah koordinatif yang dilakukan Polda Banten bersama pemerintah daerah, pengusaha tambang, dan masyarakat dalam mencari solusi penataan operasional kendaraan tambang.
Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance karena tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga membangun kepatuhan hukum melalui dialog dan komunikasi antar pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum harus dibarengi upaya membangun kesadaran hukum bersama. Dengan begitu, aturan bisa dijalankan secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Banten dan Polres Cilegon diketahui telah menggelar rapat koordinasi terkait pengaturan ulang jalur dan jam operasional kendaraan tambang guna mengurangi dampak sosial di kawasan industri maupun permukiman warga.
Riyadus menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan konsep kebijakan publik berbasis keselamatan masyarakat serta model kebijakan rasional, di mana pemerintah mengambil keputusan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau aturan diterapkan secara konsisten, maka akan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi sektor tambang dengan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman di jalan,” jelasnya.
Ia pun meminta seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menerima sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran.
Di akhir keterangannya, Riyadus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan transportasi tambang di Banten membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
“Negara harus hadir secara adil, tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap membuka ruang dialog demi solusi jangka panjang,” pungkasnya.











