Example 728x250
Berita

Awal Tahun 2024, Polres Jakbar Sita 27,5 Kg Sabu hingga 26,7 Kg Ganja : PikirpediaMegapolitan

×

Awal Tahun 2024, Polres Jakbar Sita 27,5 Kg Sabu hingga 26,7 Kg Ganja : PikirpediaMegapolitan

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini merilis hasil pengungkapan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan, tepatnya selama bulan januari, awal tahun 2024.

Setidaknya terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, Ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26,7 Kg Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka yaitu berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), AR (28).

Pengungkapan tersebut dilakukan di 4 lokasi penangkapan, diantaranya di Perumahan Desa CiCadas, Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Perumahan Jl. Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Hotel Jl. Letnan Sayuti, Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Ruang Genset Hotel dI Jl. Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pengungkapan tersebut berawal dari pengungkapan dengan barang bukti 30 kilogram narkotika jenis sabu yang lalu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru,” ujar Syahduddi, dalam keterangan tertulis yang MNC Portal terima Jumat, (2/2/2024).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan 26,7 Kg narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan senilai 64.044.000.000,-.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih jauh, Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama sama yang harus diperangi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya peredaran gelap narkoba agar segera dan jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami,” imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *