Example 728x250
Berita

Bawaslu RI Persilakan Masyarakat Terlibat Turunkan APK di Masa Tenang : PikirpediaNasional

×

Bawaslu RI Persilakan Masyarakat Terlibat Turunkan APK di Masa Tenang : PikirpediaNasional

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengizinkan masyarakat untuk turut menurunkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang ini. Masyarakat bisa melakukan kerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan APK di masa tenang.

“Boleh (masyarakat turunkan APK), kerja samanya dengan teman-teman Pengawas. Kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga (di masa tenang),” kata Bagja, Minggu (11/2/2024).

Kendati demikian, Bagja mengingatkan bahwa kantor pemenangan partai politik atau peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan dipasangi APK.

BACA JUGA:

Banjir Demak, Bawaslu: Jika Situasi Sulit Pemilu Susulan Jadi Opsi 

“Tapi jangan di rumah tim pemenangan ya, di kantor pemenangan masih diperbolehkan. Misalnya, kantor pemenangan diturunkan, tidak, itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

BACA JUGA:

Bawaslu Diminta Profesional Antisipasi Kecurangan pada Pilpres 2024 

Selain itu peserta Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta Pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.





Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *