Example 728x250
Berita

Daftar Gaji serta Tunjangan Anggota Bawaslu 2024 : PikirpediaEconomy

×

Daftar Gaji serta Tunjangan Anggota Bawaslu 2024 : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Besaran gaji Anggota Bawaslu 2024 telah diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (15/2/2024), gaji Bawaslu untuk tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut

– Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700

– Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kenaikan Tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 mencapai Rp29 juta.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023. Ari menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95

Sementara itu Tak hanya gaji yang terbilang fantastis, anggota Bawaslu juga mendapatkan fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota berupa biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.

Baca Selengkapnya: Berapa Gaji Anggota Bawaslu 2024? Dapat Tunjangan hingga Rp29 Juta


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *