[ad_1]
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa tempat yang dijadikan lokasi pembagian pungli rutan pegawai komisi antirasuah.
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Harjono saat sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).
Harjono menyebutkan, pembagian uang tersebut secara tunai.
“Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Plaza Festival,” kata Harjono.
Uang tersebut merupakan uang yang diberikan tahanan agar mereka mendapat fasilitas tambahan, berupa bisa menggunakan hp hingga mendapatkan makanan di luar jam yang sudah ditentukan.
Uang dari para tahanan itu kemudian dikumpulkan oleh narapidana yang dituakan, lalu kemudian diserahkan ke pegawai KPK yang disebut ‘lurah’ sebelum dibagikan.
Harjono melanjutkan, uang itu dimaksudkan agar para pegawai KPK lainnya tutup mata akan aksi haram tersebut.
“Dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP di dalam rutan KPK,” ucapnya.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan nilai total yang diterima masing-masing pegawai tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta. Jika ditotalkan menurut Albertina, mencapai Rp6,1 miliar.
“Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
“Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas,” pungkasnya.