Example 728x250
Berita

Handphone Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam : PikirpediaNasional

×

Handphone Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam : PikirpediaNasional

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam dugaan kasus penyebaran berita bohon tentang ketidaknetralan aparat.

TPN pun bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi menyita handphone, akun Instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.

“Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM,” ujar Todung, Selasa (30/1/2024).

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan seluruh proses laporan itu tengah dipersiapkan. TPN bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus Aiman ke Propam Polri.

“Nanti akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan acara yang berlaku. Yang diadukan adalah penyidiknya (kasus Aiman) ke Propam,” kata Heru.




Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun pelaporan akan berkaitan dengan prosedur yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Aiman.

“Kita akan mempertanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi obyek laporan kita,” sambungnya.

Selain Propam Polri, TPN juga akan mengadukan proses hukum Aiman ini kepada Kompolnas. Hal itu agar Kompolnas ikut menyoroti dan mengawasi terkait penanganan kasus Aiman.

“Tadi sebagaimana disampaikan pak Todung. Bahwa berita acara penyitaan atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya handphone saja. Tapi kemudian yang disita ada HP, sim card, akun instagram dan email,” tambahnya.

“Jadi ini yang mungkin akan kita laporkan ke Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum terhadap Aiman,” tuturnya.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *