[ad_1]
JEPANG akan meluncurkan visa digital nomad pada Maret bulan depan. Kebijakan ini memungkinkan warga negara dari 49 negara, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa, untuk tinggal di negara tersebut hingga enam bulan.
Dengan kota-kota yang ramai, pemandangan alam yang beragam, dan budaya pop yang terkenal di dunia, Jepang adalah tempat yang tepat untuk menggabungkan pekerjaan dan perjalanan.
Negara ini semakin membuka diri terhadap orang asing dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian dan daya saing internasional, yang terancam oleh populasi yang menua.
Lebih dua juta warga negara asing kini bekerja di negara ini, ini adalah jumlah tertinggi yang pernah ada, menurut Kementerian Tenaga Kerja Jepang.
Melansir Euronews, warga negara dari 49 negara berhak mengajukan permohonan visa digital nomad Jepang. Ini termasuk negara-negara yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan negara tersebut atau bebas visa ketika mengunjungi Jepang.
Semua negara Uni Eropa disertakan, bersama dengan Armenia, Belarus, Georgia, Islandia, Liechtenstein, Moldova, Monako, Makedonia Utara, Norwegia, Serbia, Swiss, Turki, dan Inggris.
Visa ini menargetkan para profesional yang berketerampilan tinggi, terutama mereka yang bekerja di bidang Teknologi Informasi (TI). Beasiswa ini akan diberikan untuk ‘aktivitas yang ditentukan’, termasuk bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar Jepang atau sebagai wiraswasta lepas untuk klien di luar negeri.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hal ini diharapkan juga berlaku bagi YouTuber yang memperoleh pendapatan dari pengiklan luar negeri.
Adapun persyaratan mengajukan visa digital nomad Jepang yakni pemohon visa digital nomad Jepang harus memiliki pendapatan tahunan minimal 10 juta Yen atau setara Rp1miliar. Mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan swasta.
Visa ini nantinya mengizinkan pekerja jarak jauh untuk tinggal di negara tersebut hingga enam bulan. Izin ini hanya dapat diperpanjang enam bulan setelah meninggalkan negara tersebut, yang berarti masa tinggal berturut-turut tidak dapat dilakukan.
(Foto: Instagram/@visit_tokyo_photos)
Anak-anak dan pasangan akan diperbolehkan menemani digital nomad selama mereka tinggal di Jepang, asalkan mereka juga terlindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
Pemohon yang tidak memenuhi syarat tinggal, tidak akan diizinkan menyewa akomodasi jangka panjang. Visa yang diusulkan sangat terbuka untuk direspons publik Jepang sebelum resmi diterbitkan akhir Maret mendatang.