[ad_1]
LAMPUNG UTARA – Buat laporan palsu dirampok, S (30) warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan diamankan anggota Polsek Sungkai Utara.
S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada, Kamis (8/2/2024) lalu.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, memaparkan, awal dalam laporan korban diikuti 2 orang yang tidak di kenal yang kemudian menendang motor korban serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,” kata Kapolsek Minggu (11/2/24).
“Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2). Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” tutur Iptu Mardiansyah.
Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
“Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online,” jelas Iptu Mardiansyah.
Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggung di Mapolsek. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fkh)