[ad_1]
JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/3/2024) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, penyidik mengkonfirmasi atas temuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Hanan Supangkat (Swasta) yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga mendalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu untuk ikut proyek pengadaan di Kementerian Pertanian RI.
“Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 6 Maret 2024 malam.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.