[ad_1]
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal perubahan pemungutan suara di wilayah Jeddah, Arab Saudi. Pemungutan suara di Jeddah akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Februari 2024.
Perubahan jadwal pemungutan suara ini ditekan Ketua KPU Hasyim Asyari melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 tahun 2024. Artinya pemungutan suara di Jeddah akan maju satu hari lebih awal.
BACA JUGA:
“Memutuskan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan nomor 53 pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah yang semula dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 menjadi dilaksanakan Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim Asyari dalam beleid tersebut, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA:
Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran, TDPI Perkarakan KPU hingga Jokowi
Hasyim menjelaskan perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah dilatarbelakangi saran dan masukan dari panitia pemilihan luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah. Kepada wartawan Hasyim juga mengatakan salah satu saran dan masukan yang dimaksud dilatarbelakangi masalah ketersediaan gedung.
“Masalah ketersediaan gedung,” ucap Hasyim.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 tahun 2024 itu ditekan dan ditandatangani Hasyim Asyari pada Minggu (28/1) kemarin. Keputusan itu pun berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutupnya.