Example 728x250
Berita

Pertamina Buka Suara soal Pajak BBM DKI Jakarta Jadi 10%, Harga Pertamax Cs Bisa Naik! : PikirpediaEconomy

×

Pertamina Buka Suara soal Pajak BBM DKI Jakarta Jadi 10%, Harga Pertamax Cs Bisa Naik! : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan PBBKB dari 5% menjadi 10%. Kenaikan ini akan berdampak pada harga BBM.

Apakah harga BBM akan naik? PT Pertamina (Persero) pun buka suara soal kebijakan kenaikan PBBKB menjadi 10% terhadap harga BBM


Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka bisa berdampak pada harga BBM.

“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto kepada MNC Portal di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Irto memastikan kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi harganya akan tetap jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat.

Selain itu, Irto juga menjelaskan bahwa besaran PBBKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Sehingga harga BBM bisa berbeda-beda di setiap provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing masing Pemda,” kata Irto.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kenaikan pajak BBM dari 5% menjadi 10% tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.

Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi.

Saat ini, harga BBM Pertamina non subsidi sudah cukup tinggi, seperti Pertamax dibanderol Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 dijual Rp13.900 per liter.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *