Example 728x250
Berita

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? : PikirpediaEconomy

×

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Resign sebelum lebaran apakah dapat THR? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan karyawan yang masih ragu mengajukan pengunduran diri.

Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, tentunya banyak karyawan yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).


Lantas apakah resign sebelum lebaran apakah dapat THR? Pertimbangan itu terdiri dari kategorinya. Yakni mengenai jenis kontrak kerja, apakah PKWT atau PKWTT. Atau kapan terakhir karyawan kerja kurang dari atau sama dengan 30 hari sebelum hari raya atau lebih dari itu. 

Dua hal di atas yang kemudian akan digunakan sebagai keputusan apakah karyawan mendapatkan THR atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Sementara itu, pemberian THR kepada karyawan yang resign sebulan sebelum Lebaran berdasarkan 2 pertimbangan, yaitu jenis kontrak kerja dan waktu resign karyawan tersebut.

Aturan mengenai THR bagi karyawan tetap yang resign sebelum lebaran tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 mengenai kebijakan pemberian THR kepada karyawan.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jika, karyawan tersebut mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran, dan hubungan kerja resmi putus lebih dari 30 hari sebelum lebaran maka karyawan tersebut tidak akan mendapat THR dari perusahaan.

Sedangkan peraturan THR bagi karyawan kontrak yang resign tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 7 ayat 3 dimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal tersebut, maka karyawan yang berstatus kontrak hanya berhak atas THR jika kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan.

Jika hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum lebaran, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Itulah penjelasan singkat mengenai ketentuan THR bagi karyawan yang resign 1 bulan sebelum lebaran.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *