[ad_1]
MALANG – Suami selebgram Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharman membantah bila pengasuh balitanya berinisial IPS kerap terlambat digaji. Keterlambatan gaji itu yang disebut oleh pengasuh C, balita selebgram Aghnia Punjabi itu kalut hingga tega menganiaya C.
“Tidak pernah terlambat satu kali pun dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji),” ucap Reinukky Abidharman, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Bahkan kata Reinukky, gaji IPS perempuan asal Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, ini mengirimkan langsung ke rekening tersangka IPS. Pengakuan IPS soal keterlambatan gaji dinilai Reinukky hanya akal-akalan belaka.
BACA JUGA:
“Sekali lagi, kami ada buktinya semua. Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur) dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya IPS melalui pengacaranya Heri Budi menuturkan, kliennya yang didampingi mengaku sempat beberapa kali mengalami keterlambatan gaji. Tak hanya sekali kata Budi, sebagaimana pengakuan IPS, dari gaji Rp 3,5 juta per bulannya beberapa kali terlambat.
Selain itu, ada adiknya yang sakit parah di kampung halaman, sehingga menyebabkan ia kalut. IPS diminta oleh keluarga mengirimkan uang ke keluarga, demi pengobatan sang adiknya.
BACA JUGA:
Pengakuan ini berbeda dengan motif dari hasil pemeriksaan kepolisian melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto yang menyebut, tersangka mengaku jengkel dengan ulah C, anak selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Saat itu C hendak diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban.
“Tersangka ini merasa jengkel dengan korban, akibat ketika itu korban ingin diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau,” kata Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta.
Follow Berita Pikirpediadi Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang, viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram, bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Belakangan diketahui kejadian nahas itu terjadi pada Kamis dini hari (28/3/2024), antara pukul 04.00 – 05.00 WIB, saat makan sahur dan salat subuh. Peristiwa ini di rumahnya di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.