Example 728x250
Berita

Tanggapan Pengusaha Bayar THR Lebaran Harus 100% : PikirpediaEconomy

×

Tanggapan Pengusaha Bayar THR Lebaran Harus 100% : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyatakan kesiapan pelaku usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup.


“Selama ini, sejauh cash flow (arus kas) pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR,” kata Sarman, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Sarman menjelaskan, pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu karena THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang mencairkan THR sebelum H-7 sebelum Idul Fitri.

“Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri,” tuturnya.


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *