Example 728x250
Berita

Berawal dari Medsos, Ini Kronologi Tawuran Berdarah yang Tewaskan Pelajar di Depok : PikirpediaMegapolitan

×

Berawal dari Medsos, Ini Kronologi Tawuran Berdarah yang Tewaskan Pelajar di Depok : PikirpediaMegapolitan

Share this article

[ad_1]

DEPOK – Seorang pelajar berinisial CSP (15) tewas dalam peristiwa tawuran berdarah usah tersabet senjata tajam di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu (7/2) silam.

Adapun pelaku berinisial MZB (16) telah berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana mengungkapkan kronologi tawuran yang berasal dari pelajar SMK Perintis Depok dengan Pelajar SMK Al Mutadin/MTD yang mengakibatkan salah satu pelajar dari SMK Al Mutadin meninggal dunia atas nama CSP (15).

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB ketika terlapor pulang sekolah mampir kerumah H di Jalan Raden Saleh, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok bersama dengan D dan F menggunakan sepeda motor Sekitar pukul 14.00 WIB, teman terlapor yang bernama RG als Ijal datang juga bersama dengan F yang kemudian Ijal mengatakan kepada terlapor

‘Nih ada lawan, lawannya MTD (Al-Muhtadin). lalu terlapor menjawab ‘Yaudah Jal berapa kepala?’. maksud dari perkataan tersebut adalah berapa orang yang akan ikut tawuran. Ijal menjawab ‘3 kepala co’,” kata Arya, Senin (12/2/2024).

Arya menyebut RG alias Ijal juga merupakan admin dari akun Instagram @Perintis39Depok dan memancing untuk melakukan aksi tawuran.

“Ijal merupakan admin dari akun Instagram yang bernama @Perintis39Depok yang pada saat itu kebetulan ada akun yang bernama ‘SMK297.CITAYAM (dari sekolah Al Muhtadin)’ memposting di Instagram dengan kata-kata ‘R untuk bes hitung kepala’ maksud dari postingan tersebut adalah pancingan untuk melakukan tawuran karena melihat postingan tersebut hingga akhirnya Ijal selaku admin merespon postingan itu, lalu mengajak terlapor melakukan tawuran di Jalan Raya Cipayung, Pancoran Mas, Kota Depok,” jelasnya.

“Kemudian terlapor MZB bersama dengan teman yang lain berangkat dari Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Kota Depok menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam No Pol B 6288 EYO sambil membawa celurit yang disembunyikan di bagian paha dan betis ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi mampir ke Kampung Serab untuk menemui HF, selanjutnya terlapor bersama-sama menuju ke TKP,”ungkapnya.

Setelah sampai di TKP terlihat dari kejauhan kelompok dari sekolah SMK Al-Muhtadin sudah siap, sehingga terlapor dan H turun dari sepeda motor dan langsung maju menantang korban CSP untuk berduel sama sama menggunakan sajam.





Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Akhirnya terjadilah tawuran, dengan cara terlapor mengayunkan celurit kearah bahu kearah perut serta kebagian badan korban, setelah itu membubarkan diri dari TKP,” ungkapnya.

Arya menjelaskan bahwa korban mengalami luka bacok. Korban sempat dibawa ke RS Citama Depok, namun tidak tertolong dan meninggal dunia.

“CSP terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar maka akhirnya oleh teman korban yang bernama FK dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21. 30 Wib korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, MZB disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP. MZB terancam hukuman 15 tahun penjara.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *