Example 728x250
Berita

Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan : PikirpediaNews

×

Bos Kosan Elite Siksa dan Sekap Pasutri di Kandang Anjing Selama 2 Bulan : PikirpediaNews

Share this article

[ad_1]

YOGYAKARTA – Polisi menangkap bos kosan elite di Yogyakarta, karena menyekap pasangan suami istri dan seorang lainnya selama dua bulan. Selama dalam penyekapan, korban dimasukkan ke dalam kandang anjing dan mendapatkan penyiksaan bahkan pelecehan seksual.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Indrardi mengatakan, pelaku adalah pasangan suami istri MSH (43) warga Kelurahan Condong Catur Kapanewon, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan MM. Keduanya dibantu oleh YR (36) asal Kota Gede Yogyakarta.

“Korban adalah Muhammad Sunhaji Eko Cahyono dan istrinya serta ADM asal Jakarta,” ujar dia, Rabu (7/2/2024).

Dia menjelaskan, para pelaku dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak (menyekap) korban di D’Paragon Tambak Boyo dengan maksud agar korban mengembalikan kerugian korban dari kerja sama atau investasi jual beli mobil dengan MSH.

Selama dalam penyekapan, kurang lebih dua bulan tersebut korban telah mengalami pemerasan, penganiayaan bahkan kekerasan seksual.

Indradi menyebut, peristiwa penyekapan tersebut bermula ketika bulan Juni 2023 korban dengan tersangka MSH telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan tersangka memberikan modal Rp1,2 miliar. Namun mulai bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka.




Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib YR dan AS atas perintah MSH mendatangi rumah korban,”tambahnya.

Pelaku meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat,perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang tersangka. Setelah korban menyerahkan barang –barang tersebut kemudian korban dan istrinya di bawa paksa ke D”Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Setelah sampai, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yaitu ruang Pantry dan kamar No.22 yang ada di D”Paragon dan di kunci dari luar oleh Saksi ADB yang merupakan karyawan D”Paragon.

Dari pelaku MSH polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 pasang sarung tinju warna hitam, 1 (satu ) buah KTP asli atas nama Muhammad Eko Sunhaji Cahyono, sebuah Kartu Keluarga milik korban.

Sementara dari pelaku MM, polisi menyita sepasang sarung tinju warna Pink. Yang disita dari pelaku YR sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merk samsung M52 warna putih.

Dari tangan korban yang disita antara lain 4 unit HP, Sebuah tas jinjing warna coklat. Sementara Barang Bukti yang masih dalam pencarian adalah 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.

“Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”pungkasnya.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *