[ad_1]
JAKARTA – Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat membuat petisi masyarakat sipil. Mereka menginginkan Indonesia dikembalikan untuk kepentingan rakyat seluruhnya.
Sebab, Negara Republik Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Di negara ini, kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini.
Cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dikuasai oleh Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya selama 32 tahun. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada masa Orde Baru dan kekayaan negara pada masa itu dinikmati secara terbatas oleh segelintir elite yang berada dalam lingkaran kekuasaan Soeharto.
TAP MPR X/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan negara semasa Pemerintahan Soeharto telah terjadi praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
TAP MPR menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terulang di masa depan. “Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998,” demikian keterangan dalam petisi tersebut, dikutip Kamis (1/2/2024).
Disebutkan juga bahwa pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga.
Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional. Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat. “Kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari konstitusi. Hal ini terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi,” imbuhnya.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN.
Putusan MKMK yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan. Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara.
Mereka dianggap tidak lagi memperdulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya.
Sementara Prabowo juga sesungguhnya tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden Indonesia mendatang, mengingat dia merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Di sisi lain, selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah. Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria.
“Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan, agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, akan tetapi dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia seluruhnya,” tulis dalam petisi tersebut.
Berikut daftar organisasi hingga perorangan yang menjadi bagian dalam petisi tersebut:
Organisasi:
1. Imparsial
2. WALHI
3. ELSAM
4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
5. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
6. KontraS
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8. Centra Initiative
9. SETARA Institute
10. HRWG
11. ICJR
12. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
13. Migrant CARE
14. IKOHI
15. PIKUL
16. FRD (Forum Rakyat Demokratik) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa
17. The Institute do Ecosoc Rights
18. LBH Masyarakat
19. Forum de Facto
20. Lingkar Madani Indonesia
21. Public Virtue
22. Transparansi Internasional Indonesia (TII)
23. Social Movement Indonesia (SMI)
24. Medialink
25. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) Malang
26. LBH Pers
27. Yayasan TIFA
28. Lingkar Kajian Demokrasi dan HAM (Link-DeHAM) FISHIPOL UNY
29. Maluku Crisis Center (MCC)
30. Moluccas Democratization Watch (MDW)
31. Gerakan Lintas Budaya Foundation (GLBF)
32. Lembaga Advokasi dan pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
33. Forum Bhinneka Tunggal Ika
34. SAJAJAR
35. KAPAL Perempuan
36. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
37. Ruang Mitra Perempuan (RUMPUN) Indonesia – Malang
38. Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK) – Malang
39. Yayasan Bina Swagiri Indonesia (YBSI)
40. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
41. YKPM Sulsel
42. Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
43. YTM Sulawesi Tengah
44. Rumpun Malang
45. Swaranusa Institut Kulonprogo
46. Cak Timur Surabaya
47. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif (FORMASI Disabilitas)
48. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan
49. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Jogjakarta.
50. Koalisi NGO HAM (Aceh)
51. Institut Dayakologi
52. Ide dan Analitika Indonesia (IDEA)
53. KontraS Aceh
54. Rumah Mama Sulawesi Selatan
55. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
56. Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) Yogyakarta
57. SAFEnet
58. ASPPUK
59. Forum LSM DIY
60. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
61. Koalisi Lintas Isu DIY
62. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
63. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
64. Bidang Keadilan dan Perdamaian
65. Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN)
66. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
67. Sikola Mombine, Sulawesi Tengah
68. Dewan Pimpinan Nasional Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPN SPRI)
69. Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) DKI Jakarta
70. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
71. GeRAK ACEH
72. Komunitas Penggiat Lingkungan Untuk Perubahan
73. Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel
74. Sekolah Rakyat Petani PAYOPAYO Sulsel
75. Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia
76. Radar Demokrasi Indonesia (RDI)
77. Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK Indonesia)
78. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
79. Forum Cik Ditiro Yogyakarta
80. Lingkar Keadilan Ruang
81. Indonesian Parliamentary Center (IPC)
82. SGRC Indonesia
83. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
84. Samahita Foundation
85. DROUPADI
86. Institut DIAN/Interfidei, Yogyakarta
87. Kelompok Tani Kampung Bayam MADANI
88. WALHI Maluku Utara
89. WALHI Nusa Tenggara Barat
90. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulawesi
Selatan
91. Yayasan Masagena Center Sulawesi Selatan
92. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
93. WALHI Jawa Barat
94. Perempuan Berkisah
95. WALHI Riau
96. WALHI Yogyakarta
97. Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak
98. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
99. WALHI Aceh
100. WALHI Kalimantan Barat
101. SOBAT KBB
102. Pelita Padang
103. Paritas Institute
104. YLBHI-LBH Yogyakarta
105. WALHI Kalimantan Selatan
106. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
107. HMI Komisariat Hukum Universitas Brawijaya
108. WALHI Jawa Timur
109. WALHI Kalimantan Tengah
110. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
111. LYMI Malang
112. WALHI Sulawesi Barat
113. WALHI Sulawesi Selatan
114. Konsil LSM Indonesia
115. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
116. Kemitraan
117. WALHI Jambi
118. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
119. WALHI Sulawesi Tenggara
120. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
121. Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sulawesi Tenggara
122. Komunitas Desa (Komdes Sulawesi Tenggara)
123. JALA PRT
124. YAPPIKA
125. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
126. Cahaya Perempuan WCC
127. Katahati Institute (Aceh)
128. Forum LSM Aceh
129. Institute Cross Cultural Studies
130. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
131. NOMADEN
132. Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB)
133. Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM) Jember
134. Yayasan Pujiono Centre Indonesia
135. WALHI Sulawesi Tengah
Individu:
1. Suciwati (Istri Alm. Munir)
2. Sumarsih (Ibu Kandung Wawan, Korban Semanggi I, 13 November 1998
3. Paian Siahaan (Orang Tua Korban Penghilangan Paksa 1997/1998, Ucok Munandar
Siahaan)
4. Romo Frans Magnis-Suseno (Filsuf)
5. Halida Nuriah Hatta (Pemerhati Masalah Kenegaraan/Sarjana Ilmu Politik)
6. Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Ph.D. (Ilmuwan Politik)
7. Prof. Sulistyowati Irianto (Akademisi UI)
8. Prof. Muhammad AS Hikam (President University)
9. Prof Dr Zuly Qodir (Sosiolog)
10. Prof. Dr. Masduki (Akademisi UII-Aktivis Media)
11. Petrus Hariyanto (Korban Penangkapan dan Penculikan Aktivis)
12. Butet Kartaredjasa (Seniman/Budayawan)
13. Riri Riza (Sutradara)
14. Happy Salma (Artis)
15. Olivia Zalianty (Artis)
16. Faisal Basri (Ekonom)
17. Usman Hamid (Public Virtue)
18. Eep Saefulloh Fatah (Ilmuwan Politik)
19. Romo Antonius Benny Susetyo
20. Pdt. Victor Rembeth (Rohaniwan Kristen)
21. KH Rakhmad Zailani Kiky (Kepala LPL)
22. Zumrotin K Susilo (Aktivis Senior)
23. Roichatul Aswidah
24. Pandji Pragiwaksono (Komika)
25. Ray Rangkuti (Lima Indonesia)
26. Mangadar Situmorang, Ph.D (Akademisi)
27. Okky Madasari (Sosiolog dan Sastrawati)
28. Al Araf
29. John Muhamad
30. Julius Ibrani
31. Andi Panca Kurnia (Watchdoc)
32. Asfinawati
33. Muhammad Isnur (YLBHI)
34. Yati Andriyani
35. Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si (Akademisi)
36. Nong Darol Mahmada
37. Adnan Topan Husodo (Aktivis Anti korupsi)
38. Benny D Setianto (Unika Soegijapranata)
39. Togap Marpaung, Inspirator Gerakan Anti KKN Alumni UI (GAKKNAUI)
40. Abdur (Komedian)
41. Jimmy Radjah (Jurnalis)
42. Ikhsan Tualeka
43. Wahyu Susilo (Korban Penangkapan, Keluarga Wiji Thukul, Korban Penghilangan Paksa
1997-1998)
44. Heru Hendratmoko
45. Ramadhaniati, Direktur LP2M Padang
46. Nurlia Dian Paramita (Pegiat Pemilu-JPPR)
47. Aji Pangestu (Pegiat Pemilu-JPPR)
48. Ririn Sefsani (Aktivis ‘98 dan Pegiat Bumikecil)
49. Airlangga P Kusman (Sosiolog)
50. Sugeng Bahagijo (Aktivis Senior)
51. Iwan Misthohizzaman (Aktivis, Tangerang Selatan)
52. Henrek Lokra
53. Alita Karen (Makassar)
54. Karno Batiran (Pengorganisir Rakyat, Sulawesi Selatan)
55. Budhis Utami (Depok, Jawa Barat)
56. Mulyadi Prayitno (Aktivis)
57. Jojo Rohi (Pemantau Pemilu – KIPP)
58. Muhammad Ansor
59. Miryam Nainggolan
60. Lusia Palulungan
61. Emmy Astuti
62. Trisna Dwi Yuni Aresta (Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UI)
63. Ariel Sinaga (Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UI)
64. Jopie Papilaja (Dosen dan Mantan Walikota Ambon)
65. Deddy Prihambudi
66. Bonar Tigor Naipospos (Aktivis Senior)
67. Raja Asdi (Gerakan Lintas Budaya Foundation/GLBF)
68. Yohanes da Masenus Arus
69. Rio Ayudhia Putra (Lintas Generasi AKTIVIS PRO JAKARTA)
70. M. Beniqno Nasha Mahatma (Pengusaha muda)
71. Ade Miranda (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Solo)
72. Nael Renate Wicaksono (Pekerja Start-up)
73. Arreliyan Putra Mahendra (Pekerja Swasta)
74. Didi Oerip Affandi
75. Jack Faisal (Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara/SMJU)
76. Adjie Rimbawan (FASTA)
77. Rafendi Djamin (Penggiat HAM)
78. Arimbi Heroepoetri
79. Audy Wuisang (DPP PIKI)
80. Maskur Hasan (Aktivis, Temanggung)
81. Steve Josh Tarore (Aktivis Radar Demokrasi Indonesia)
82. Arjuno Putra Aldino (GMNI)
83. A. Nina Basira (Makassar)
84. Firdaus Hasan (Makassar)
85. Listia Suprobo (Pegiat Kebinekaan, Yogyakarta)
86. Ellen Kusuma
87. Ni Loh Gusti Madewanti
88. Ayu R. Yolandasari
89. Eko Prasetyo (SMI)
90. Pdt. A. Elga J. Sarapung (Yogyakarta)
91. Zain N. Haiqal
92. Darwin Darmawan (Tokoh Agama, Jawa Barat)
93. Farisah Shabrina Mujahidah
94. Zenzi Suhadi
95. Syahrin Shafa Akhsania
96. Haikal Alfarizi
97. Teuku Kemal Fasya (Akademisi Aceh)
98. Kisran Makati (PUSPAHAM SULTRA)
99. Imanche Al Rachman
100. Damairia Pakpahan
101. Cyprianus Lilik Krismantoro Putro (Yogyakarta)
102. Patrick Pasassung (Sulawesi Tenggara)
103. Ika Ardina
104. Arivia Dara
105. Charles Simabura
106. Ani Soetjipto
107. Agus Sulistyo Christinawati (Purbalingga)
108. Ahmad Masihudin (Aktivis, Jakarta)
109. Ahmad SM
110. Eliakim, Jaringan Antar Iman Indonesia
111. Ahmad Zainuddin, S.Pd, M.Fil. (Akademisi)
112. Basilisa Dengen (Anggota Watch Indonesia! e.V. Berlin)
113. Cut Asmaul Husna (Akademisi)
114. Giyatmi (Akademisi)ß
115. Janty Jie (Diaspora Indonesia peduli demokrasi)
116. Kandali Ahmad Lubis (Jakarta)
117. Maria Anik Tunjung Wusari
118. Muslimin Abdilla, Guru, Jombang
119. Roedy Haryo Widjono AMZ (Budayawan, Samarinda)
120. Siswo Mulyartono (Pegiat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)
121. Sri Rusminingtyas
122. Sylvia Tiwon
123. Tety Sumeri
124. Titi Irawati (Ibu rumahtangga)