Example 728x250
Berita

Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu : PikirpediaNasional

×

Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu : PikirpediaNasional

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). TPN pun mengaku kecewa atas tindakan itu.

“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Todung, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun demikian, ia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu.

“Saya enggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” sambung Todung.

Meski mengaku mempunyai banyak saksi, Mantan Dubes Indonesia untuk Norwegia itu juga mengungkap ada sejumlah saksi yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, tambah dia, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.

“Banyak juga saksi yang ketakutan, tapi kan kita tentu enggak bisa mendapatkan semua saksi yang ada. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami,” tandasnya.





Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dirinya tidak segan memproses Kapolda yang ketahuan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu ia ungkap untuk merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Listyo saat ditemui usai rapat koordinasi (rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, Listyo mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.

Listyo mengungkap, meskipun ia mengizinkan seorang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *