Example 728x250
Berita

Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Uang Segini : PikirpediaEconomy

×

Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Uang Segini : PikirpediaEconomy

Share this article

[ad_1]

JAKARTA – Segini besaran biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jika sertifikat tersebut belum atas nama sendiri.


Demi menjaga kepemilikan properti yang sah dan legal, penting bagi kita untuk memperhatikan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah. Seperti yang kita ketahui, pengurusan administrasi properti tidak lepas dari biaya yang harus dikeluarkan. Begitu juga dengan proses balik nama sertifikat tanah ini.

Berikut ini Pikirpediatelah merangkum dari beberapa sumber mengenai besaran biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah, ditulis pada Kamis (1/2/2024).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam menghadapi proses ini, calon pemilik tanah perlu memahami besaran biaya yang harus disiapkan.

Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) adalah biaya yang dikenakan untuk pengecekan dan penerbitan AJB di kantor PPAT. Biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca Juga: ajinomoto-health-provider-ajak-para-ibu-tingkatkan-perilaku-sadar-gizi-keluarga


Follow Berita Pikirpediadi Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Pikirpediahanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Untuk Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah diperlukan saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.

Sedangkan untuk biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter persegi, kemudian dibagi 1.000.

Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk memahami dan mempersiapkan dengan cermat semua biaya yang terlibat. Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Baca Selengkapnya : Berapa Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah?


Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *